Skip to main content

Penyebab Kericuhan Pada Sidang Kasus Musisi Ahmad Dhani

Sumber: Google

Sidang kasus musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negri Surabaya diwarnai kericuhan antara tim kuasa hukum dengan petugas kejaksaan. Kericuhan tersebut terjadi saat dhani meninggalkan ruangan persidangan.

Menurut Alridwan Rahardian  yang tergabung dalam tim kuasa hukum Ahmad Dhani kericuhan tersebut terjadi karena  kliennya tidak diberikan hak untuk menyampaikan keterangan terhadap awak media yang hadir.

Setelah keluar dari ruangan sidang, kata Aldwin, kliennya langsung ditarik-tarik oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan.

Padahal menurutnya, Dhani hadir di PN Surabaya itu bukan sebagai tahanan Rutan Kelas I Surabaya.

"Ya itu (kericuhan) usai sidang, biasanya mas Dhani ditanya beberapa pesannya dia (oleh wartawan). Nah ini nggak dikasih waktu, mas Dhani ditarik-tarik oleh jaksanya untuk masuk mobil tahanan," kata Aldwin Rahardian saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (12/2).

"Kemudian posisi mas Dhani ini di sana kan terdakwa bukan sebagai tahanan, artinya bersifat arogansi. Perlakuannya sama ama tahanan lain," tambahnya.

Padahal menurutnya, Dhani akan menyampaikan pesan kepada awak media, kemungkinan sebentar saja.

"Apalagi menyampaikan pesan atau diwawancara media paling lima menit juga selesai. Jangan sampai didorong- dorong, dipaksa untuk cepat kembali ke rutan Madaeng buat apa," sambungnya.

Setelah melakukan aksi protes tersebut, Aldwin menuturkan kliennya disuruh cepat masuk mobil tahanan karena petugas kejaksaan beralasan bahwa itu merupakan perintah dari pemerintah Jawa Timur.

Namun, oleh Aldwin dan tim kuasa hukum lainnya menerangkan kalau penahanan Dhani tidak ada kaitannya dengan pemerintah Jatim.

"Nah itu yang kemudian kita protes keras. Karena alasannya ini perintah pemerintah Jatim. Lah kan nggak ada urusan pemerintah Jatim, nggak boleh pemerintah siapapun begitu, mas Dhani itu bebas orang merdeka. Sementara ini bukan tahanan, dia itu kan pinjam saja untuk dihadirkan (di pengadilan," jelasnya.

Meskipun terjadi insiden yang cukup menegangkan dengan saling dorong-mendorong, tetapi tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti saling memukul antara kedua belah pihak.

"Nggak ada (saling memukul)," tukasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlwan Surabaya beberapa waktu lalu. Kemudian Dhani yang berada di Hotel Majapahit tertahan oleh massa yang menolak aksi tersebut.

Setelah itu, Dhani kemudian membuat video hingga terucap kata "idiot" yang kemudian diunggah dalam vlognya. Selanjutnya, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kinerja BNI Ambon

Sumber: Google Bank Nasional Indonesia  ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang  Ambon  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang Ambon . Kunjungan  BNI  cabang  Ambon  tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit  BNI  mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku. Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit  BNI  ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit  BNI...

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik. "Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019.  "(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya.  Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye. ...

Jadi Tersangka Slamet Ma' Arif di Himbau Untuk Tidak Kumpulkan Masa Pendukung

Sumber: Google Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma' Arif  menjadi tersangka  dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Menjadi tersangaka Slamet Ma' Arif diminta untuk tidak mengunmpulakan masa untuk sebuah dukuangan. "Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019). Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat karena akan terjadi kemacetan di jalan. Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Ma' Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA...