Skip to main content

Penipuan Go-jek Terhadap Para Drivernya

Sumber: Google

Azas Tigor Nainggolan pengamat Transportasi Angkat suara terkait penyedia angkutan online mengenai ditangkapnya emapa driver Go-jek karena melakukan order fiktif.

Menurut Tigor sendiri hal tersebut terjadi lantaran setiap driver dipaksa kerja secara sistematis. Tidak hanya itu Tigor juga mengatakan bahwa penipuan telah di lakukan oleh aplikator dengan menjajikan para driver bonus dengan cara point yang diperoleh para driver.

"Bonus-bonus itu menipu driver. Driver ditipu untuk mengejar target. Driver dipaksa bekerja untuk mengejar target supaya poinnya dapat dulu makanya banyak yang menempuh jalan pintas seperti ini,"  jelas Tigor kepada AKURAT.CO Rabu (13/2/2019).

Karena janji bonus tersebutlah para driver mengejar bonus demi yang dijanjikan demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Pendapatan mereka itu rendah sekali. Hanya Rp 1.100 per kilo meter. akhirnya mereka mengejar bonus," beber Tigor.

Untuk mendapatkan bonus kata Tigor bukan sebuah pekerjaan mudah, sebab bonus bisa dicairkan aplikator apabila para driver berhasil mendapat 30 point dalam sehari.

Hitung-hitungnya, driver diberi setengah poin dalam sekali order. Artinya untuk mendapat 30 poin, driver secara tak langsung dipaksa mendapatkan 60 order dalam sehari.

"Untuk mendapatkan bonus itu poinnya harus tinggi. 30 poin jadi sekali order itu setengah point jadi pengemudi harus dapat 60 order baru bisa dapat bonus," ucap Tigor.

Di Jakarta dengan segala persoalan kemacetannya Tigor pesimis bila dalam setengah jam diriver bisa mendapatkan lebih dari dua order. Maka untuk mendapatkan 60 order, diriver dipaksa bekerja 30 jam dalam sehari.

"Bayangin kalu satu order setengah jam aja. itu butuh 30 jam untuk dapatkan 60 order. Masa mereka sehari kerja 30 jam. Driver dipaksa bekerja secara sistematis," sesal Tigor.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan order fiktif ojek online. Empat sekawan ini bersekongkol meraup keuntungan dengan cara curang.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari pihak Gojek. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, keempat pelaku ini berinsial RP, JA, RW dan KA tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

"Dia dalam suatu rumah mengoperasikan suatu alat komunikasi, ada di Jelambar, Jakbar kita temukan 4 pelaku ini, mereka sedang lakukan kegiatan penipuan," kata Argo Rabu(13/2/2019).

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kinerja BNI Ambon

Sumber: Google Bank Nasional Indonesia  ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang  Ambon  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang Ambon . Kunjungan  BNI  cabang  Ambon  tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit  BNI  mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku. Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit  BNI  ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit  BNI...

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik. "Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019.  "(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya.  Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye. ...

Jadi Tersangka Slamet Ma' Arif di Himbau Untuk Tidak Kumpulkan Masa Pendukung

Sumber: Google Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma' Arif  menjadi tersangka  dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Menjadi tersangaka Slamet Ma' Arif diminta untuk tidak mengunmpulakan masa untuk sebuah dukuangan. "Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019). Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat karena akan terjadi kemacetan di jalan. Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Ma' Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA...