Skip to main content

Penggunaan Teknologi mobile e-ID di Indonesia,Apa itu Teknologi mobile e-ID?

Sumber: Google

Hammam Riza, belum lama ini mengatakan, setidaknya ada 143 juta pengguna internet dari 265 juta penduduk di Indonesia saat ini. Para pengguna internet tersebut akan mendapat layanan publik digital jika teknologi mobile e-ID dapat diterapkan di Indonesia dalam waktu dekat. Pemanfaatan teknologi mobile electronic identity (mobile e-ID)memudahkan masyarakat untuk mendapat layanan publik dari pemerintah secara digital tanpa perlu keluar kantor atau rumah. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), 

Namun masalah terkait teknologi ini adalah belum mampu menjangkau pedesaan atau pelosok pelosok negeri yang belum terjangkau internet. ambil menunggu pemerintah menyelesaikan jaringan komunikasi broadband Palapa Ring yang dapat menjangkau seluruh daerah Indonesia, ujar Hammam. BPPT saat ini sedang menyiapkan teknologi tersebut. Namun untuk penggunaannya di Indonesia tentu kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Indonesia, menurut dia, saat ini sebenarnya masuk di fase II yakni penggunaan KTP-el Multiguna dengan memasukkan berbagai data-data lain terkait kependudukan.

Tahap berikutnya adalah mengembangkan mobile e-ID, di mana masyarakat akan dapat mengakses layanan-layanan pemerintah maupun swasta dengan menggunakan identitas asli dirinya dari mana saja dirinya berada.

"Saat ini eranya aplikasi layanan masyarakat yang dapat diakses melalui PC (komputer pribadi/personal computer) atau smartphone. Sehingga dengan adanya e-ID nanti, seseorang yang menggunakan fitur layanan publik baik di android maupun IOS, dapat diketahui identitasnya," kata Hammam.

Hammam mengatakan e-ID ini merupakan suatu metode pembuktian identitas seseorang secara elektronik. Secara prinsip, teknologi ini akan lebih luas pemanfaatannya dari pada KTP-el. Pemanfaatannya penting guna menjaga keamanan di dunia maya.

Dengan e-ID ini, maka layanan publik akan mendapatkan kepastian tentang identitas individu yang meminta layanannya. Tidak hanya itu, Hammam bahkan mengatakan teknologi ini juga memungkinkan individu berbelanja daring dengan mobile e-ID.

"Tentunya hal ini juga dapat mendukung program pemerintah, untuk menangkal hoaks," ujarnya.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kinerja BNI Ambon

Sumber: Google Bank Nasional Indonesia  ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang  Ambon  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang Ambon . Kunjungan  BNI  cabang  Ambon  tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit  BNI  mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku. Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit  BNI  ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit  BNI...

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik. "Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019.  "(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya.  Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye. ...

Jadi Tersangka Slamet Ma' Arif di Himbau Untuk Tidak Kumpulkan Masa Pendukung

Sumber: Google Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma' Arif  menjadi tersangka  dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Menjadi tersangaka Slamet Ma' Arif diminta untuk tidak mengunmpulakan masa untuk sebuah dukuangan. "Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019). Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat karena akan terjadi kemacetan di jalan. Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Ma' Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA...