Skip to main content

Mekominfo Beri Surat Peringatan Kepada Intagram Terkait Akun Muslim Gay

Sumber: Akurat.co

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informasi mengaku telah memberikan Instagram surat peringatan  terkait konten komik muslim gay yang dibagikan oleh akun @alpantuni beberapa hari lalu. 

Selain itu, kata Rudiantara, Kominfo juga meminta Instagram untuk menutup akun tersebut.

"Sudah beberapa hari yang lalu surat dilayangkan," kata Rudiantara di Birawa Hall Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019) sore.

"Kominfo sudah meminta Instagram menutup akun tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respon dari Instagram," imbuhnya.

Terkait hal tersebut jkan Instagram tidak memberkan tanggapan maka tindakan tegas akan dilakukan. Bahkan, lanjut ia, penutupan media sosial tersebut bisa saja dilakukan.

"Kami sedang berproses terus dengan Instagram. Sekarang mau ngapain kalau IG-nya bandel? Kita sudah transparan, mau ditutup?" tegasnya.

Rudiantara juga turut memberikan pesan kepada Instagram untuk tidak mengacuhkan peringatan dari pemerintah. Karena, lanjut ia, pemerintah menyatakan apa yang dipikirkan rakyat. Oleh karena itu ia meminta Instagram mengikuti imbauan tersebut.

"Kalau boleh saya minta tolong, Instagram ikuti permintaan kominfo, karena ini permintaan rakyat,"ucapnya.

Sampai saat ini pemilik akun @alpantuni belum diketahui. Di dalam komik itu diceritakan seorang pria bernama Alpantuni. Ia merupakan seorang yang taat beribadah. Namun menurut cerita tersebut, pria ini gay.

Akun ini pertama kali mengunggah kontennya pada 4 September 2018. Sampai saat ini, sudah terdapat 11 komik yang menceritakan kehidupan seorang muslim gay tersebut.

Dalam akun @alpantuni memuat konten yang cukup menuai perdebatan. Deskripsi akun itu tertulis 'Gay Muslim Comics' dan memuat konten cerita komik tentang seorang muslim yang gay.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kinerja BNI Ambon

Sumber: Google Bank Nasional Indonesia  ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang  Ambon  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang Ambon . Kunjungan  BNI  cabang  Ambon  tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit  BNI  mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku. Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit  BNI  ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit  BNI...

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik. "Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019.  "(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya.  Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye. ...

Jadi Tersangka Slamet Ma' Arif di Himbau Untuk Tidak Kumpulkan Masa Pendukung

Sumber: Google Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma' Arif  menjadi tersangka  dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Menjadi tersangaka Slamet Ma' Arif diminta untuk tidak mengunmpulakan masa untuk sebuah dukuangan. "Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019). Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat karena akan terjadi kemacetan di jalan. Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Ma' Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA...