Skip to main content

Marcko Simic Tidak Dapat Mengikuti Liga Champions Karena Dugaan Kasus Pelecehan

Sumber: Google

Marko Simic Bomber andalan Persija Jakarta terancam tidak bisa diturunkan saat Macan Persija Jakrata saat melakoni laga kualifikasi Liga Champions Asia kontra Newcastle Jets, Selasa (12/2). Hal tersebut dikarenakan Simic dianggap telah melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang wanita di pesawat yang ia tumpangi menuju Australia.

Tindakan Simic tersebut memaksanya untuk berurusan dengan pihak kepolisian Australia yang kemudian meminta Simic untuk menyerahkan pasport dan tanda pengenalnya. Pemain berkebangsaan Kroasia tersebut juga tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Autralia hingga persidangan selanjutnya digelar pada 9 April 2019 mendatang.

Hal ini jelas sangat mengganggu persiapan Persija jelang menghadapi Newcastle Jets sore nanti. Pasalnya Simic adalah salah satu sosok utama juga menjadi penentu kemenangan Persija di kualifikasi pertama mereka. Simic menyumbangkan satu gol saat Persija mengalahkan Home United di pertandingan sebelumnya.

Tuduhan pelecehan seksual bukan kali pertama dialamatkan kepada mantan penggawa Timnas U-19 dan U-21 Kroasia tersebut. Sebelumnya, salah satu penyanyi dangdut pendatang baru, Via Vallen juga pernah mengaku dilecehkan oleh Simic lewat sebuah pesan singkat.

Beruntung saat itu Via Vallen tidak membawa kasus pelecehan yang dialaminya ke ranah hukum.

Sayangnya, kali ini wanita yang mengaku disentuh oleh Simic di dalam pesawat memilih untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Karenanya, Simic kini terancam hukuman penjara bila terbukti bersalah pada persidangan yang berlangsung 9 April mendatang.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Kinerja BNI Ambon

Sumber: Google Bank Nasional Indonesia  ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang  Ambon  melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku, Guna meningkatkan ekspansi kredit  serta untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi jaringan kantor Bank Nasional Indonesia ( BNI ) di Provinsi Maluku Cabang Ambon . Kunjungan  BNI  cabang  Ambon  tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan selamat datang dan atas perkenannya Direktur Kredit  BNI  mengunjungi Kanwil Kemenkumham Maluku. Adapun maksud dan tujuan Direktur Kredit  BNI  ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku mengingat salah satu syarat dalam pemenuhan pengajuan kredit untuk masyarakat yakni adanya kerjasama dengan notaris, mengingat notaris dibawah pengendalian Kanwil Kemenkumham Maluku, ungkap Direktur Kredit  BNI...

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik. "Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019). Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019.  "(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya.  Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye. ...

Jadi Tersangka Slamet Ma' Arif di Himbau Untuk Tidak Kumpulkan Masa Pendukung

Sumber: Google Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma' Arif  menjadi tersangka  dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu. Menjadi tersangaka Slamet Ma' Arif diminta untuk tidak mengunmpulakan masa untuk sebuah dukuangan. "Kami imbau siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka silahkan melalui mekanisme yang ada, mau di-challenge silahkan, tetapi mekanisme yang ada, jangan membawa-bawa Massa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Jakarta, Senin (11/2/2019). Jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan akan mengganggu masyarakat karena akan terjadi kemacetan di jalan. Iqbal menegaskan, kepolisian mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan semua orang memiliki persamaan hak di mata hukum. Penetapan Slamet Ma' Arif sebagai tersangka pun setelah dilakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum. Setelah dilakukan analisis, gelar perkara dan verifikasi, kata Iqbal, orasi Slamet Maarif dalam Tabligh Akbar PA...