Skip to main content

Jubir Tim Kampanye Nomor Urut 01 Mengatakan Bahwa Kasus Slamet Ma' Arif Mutlak Kasus Hukum

Sumber: Google

Ace Hasan Syadzily Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai penetapan Ketua Umum Persuadaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka murni kasus hukum bukan politik.

"Kita serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Kami tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang menimpa Slamet Ma’arif," kata Ace Hasan Syadzily saat dikonfirmasi AKURAT.CO, di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dengan demikian, kasus yang menimpa Tim Pemenangan Prabowo ini menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak mudah menggunakan agama dalam kampanye pemilu 2019. 

"(Kasus) ini biar menjadi pembelajaran bagi siapapun agar jangan gegabah menggunakan instrumen acara berbungkus agama untuk kampanye Pilpres," pungkasnya. 

Sebelumnya, tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma arif , sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo di Solo, Senin, mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan pada Kamis (7/2), dan Slamet Ma arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2).

Kapolres mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif setelah melakukan penyidikan secara profesional dan melalui prosedur sesuai hukum.

Oleh karena itu, kata Kapolres, tIm penyidik rencana selanjutnya kembali memanggil Slamet Ma arif sebagai tersangka untuk pemeriksaan di Polres pada Rabu (13/2).

Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan Slamet Ma'arif proses pemeriksaan akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Proses itu, untuk mengatisipasi hal -hal yang tixak diinginkan.

Slamet Ma arif diperiksa oleh polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi pada Minggu (13/1) lalu.

Kasus ini dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan bahwa terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar.

Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Edhy Prabowo: Mengatakan Tidak Tepat Jika Pertemuan Tersebut Terkait Dengan Pembagian Jabatan

Sumber: Google Edhy Prabowo mengungkapkan bahwa  Partai Gerindra mengaku tak menginginkan jabatan untuk periode 2019-2024. Hal tersebut du utarakan menyikapi hasil pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Teuku Umar, Rabu (24/7/2019) lalu. Edhy juga mengatakan tak tepat jika pertemuan tersebut terkait dengan pembagian jabatan pemerintahan Jokowi Jilid II. Sebab, Edhy menilai jabatan bukanlah tipikal dari sosok Prabowo. "Buat kita membangun negeri itu tidak harus dengan jabatan. Kalau hanya sekedar cari jabatan kan bukan tipikalnya Pak Prabowo ," ujar Edhy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Terkait hal tersebut Edhy juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya siap berada di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. " Pak Prabowo menegaskan yang dismapaikan ke kami setelah itu ya, 'Bu secara prinsip ya kita ...

Satgas Anti Mafia Perksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Skandal Pengaturan Skor Sepakbola

Sumber: Google Stgas Anti-Mafia memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus skandal skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola atau match fixing. Adapun ketiga saksi yang diperiksa Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat, Manajer dan Pelatih PSS Sleman Sismantoro dan Seto Nurdiantoro. Pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap para tersangka kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia. "Sejumlah saksi sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim oleh Satgas Anti-mafia Bola," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019). Akan tetapi menurut Syahar penyidik tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan dalam menetapkan tersangaka. "Kami sedang dalami ini. Berikutnya juga akan memeriksa terkait ahli pidana, kalau memang sudah cukup alat bukti, maka dilakukan pemberkasan untuk dikirim ke JP...

Pada Bulan Januari Neraca Perdagangan Mengalami Kenaikan

Sumber: Google Neraca Perdagangan pada bulan Januari mengalami kenaikan defisit, pada bulan pada bula Desember yang hanya mencapai USD1,03 miliar sedangkan pada bulan Januari defisit mengalami kenaikan menjadi  USD1,16 miliar .  "Defisit neraca perdagangan Januari 2019 sebesar USD1,16 miliar terjadi karena adanya defisit Migas sebesar USD454 juta , dan defisit non migas USD704 juta , sementara Gas masih surplus," jelas Kepala BPS Suhariyanto di Gedung BPS, Jakarta, Jum'at (15/2/2019). Sebelumnya, Ekonom PT Bank Permata memprediksi neraca perdagangan Januari masih defusit USD777juta dari bulan sebelumnya yang tercatat defisi USD1,1 miliar . Menurutnya, laju ekspor diperkirakan turun 0,12 persen year on year (yoy) dan laju impor diperkirakan tumbuh 0,02 persen yoy. "Laju impor diperkirakan akan flat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mengingat impor non-migas khususnya bahan baku cenderung melandai mempertimbangkan aktivitas...