Sumber : Google |
Kasus Misbakhun korupsi pasalnya bukanlah kasus korupsi akan tetapi kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century akan tetapi kasus tersebut tekenal dengan sebutan kasus Misbakhun korupsi.
Menganai kasus tersebut Misbakhun sudah mendapatkan hukuman vonis 2 tahun penjara, Misbakhun merasa vonis kasus Misbakhun korupsi sangatlah tidak adil, untuk membela dirinya Misbakhun sendiri mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan pengajuan tersebut disetujui oleh Mahkamah Agung.
Setelah dilakukan Peninjauan Kembali Misbakhun dinyatakan bebas secara murni karna terbukti tidak bersalah.
Mengenai apa yang diperbincangkan oleh masyarakat terkait kasus Misbakhun korupsi kini Yusril Ihza Mahendra seorang politikus juga angkat bicara Yusril menjelaskan terkait kasus Misbakhun tersebut karna menurutnya kasus tersebut bukanlah kasus korupsi seperti apa yang menjadi perbincangan masyarakat yaitu Misbakhun korupsi.
" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.
Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.
Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.
Comments
Post a Comment